Nambo, Globalrakyat.com – Satnarkoba Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika pria inisial PK alias Ipan (24) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (12/11/2025).
Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Kejaksaan oleh penyidik Brigpol Ari Setiawan dan Brida Gusti Bagus Pinatih dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Gede Agung Kusuma Putra, SH.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan kronologi dimana Kasus ini bermula pada Rabu (16/7) sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu Kos di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan.
Tersangka yang sudah memiliki istri dam tiga orang anak ini kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet sedang.
Akan tetapi petugas tidak berhenti begitu saja, dalam pengeledahan lanjutan ditemukan kembali 22 sachet kecil sabu yang tersimpan rapi di dalam lemari.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 bungkus kosong, 2 buah alat hisap/bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah gas macis, dan bungkus rokok.
“Menurut tersangka barang haram tersebut dia pesan dari seseorang di Kecamatan Nuhon pada 14 Juli. Dikatakan pertama kali ia menggunakan Narkoba sejak tahun 2020,” terang Hamid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





