Terkesan Dibiarkan, Diduga Oknum Penimbun BBM Subsidi Di Buol Bebas Jalankan Aksi

Buol, Globalrakyat.com –
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 74.945.09 Kelurahan Kampung Bugis, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah jeriken terlihat tertumpuk di depan pintu masuk SPBU, diduga milik oknum warga yang melakukan penimbunan BBM.

Modus yang digunakan terbilang klasik: mereka mengantri dengan sepeda motor, mengisi BBM, lalu memindahkannya ke dalam jeriken. Setelah itu, mereka kembali mengantre untuk mengisi ulang, dan terus kembali ke pola tersebut.

Tim media Globalrakyat.com yang melakukan pemantauan pada Jumat, 19 September 2025, menemukan bukti kuat atas dugaan tersebut. Beberapa pengendara motor tampak bolak-balik antre dan memindahkan BBM ke jeriken, kemudian kembali masuk antrean seolah belum mengisi.

Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Antrean menjadi sangat panjang, dan pasokan BBM bersubsidi di desa-desa pun semakin sulit didapat, bahkan harganya bisa melonjak hingga Rp20.000–Rp30.000 per liter.

Baca Juga Berita Ini:  Bersiap Amankan Nataru 2025, Polres Buol Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Timombala

Salah satu warga, sebut saja Olan, mengungkapkan keluhannya kepada tim media.
“Biasanya tidak seperti ini panjang dan padatnya antrian motor, Pak. Ini karena orang ba bale-bale ba antre, lalu dorang salin di jeriken itu minyak. Akibatnya, saya dari pasar bawa ikan, bisa busuk di jalan ini, kasian,” keluh Olan.

Mengatasi situasi ini, tim Globalrakyat.com menghubungi pengawas SPBU 74.945.09, Sucipto Tammin. Ia mengizinkan adanya praktik bolak-balik antre dan pengalihan BBM ke jeriken.

“Memang benar gan, ada oknum masyarakat yang bolak-balik motor antre, lalu dikondisikan ke jeriken. Padahal saya sudah atur supaya calo tidak gabung dengan masyarakat umum. Tapi tetap saja mereka menyusup ke antrean,” ujar Cipto.

Baca Juga Berita Ini:  Dukung Penguatan Gizi Dan Pencegahan Stunting Di Buol, Polres Buol Resmikan SPPG Polri

Ia juga mengaku telah menegur para pelaku, bahkan meminta kendaraan yang memuat BBM dalam jumlah besar untuk keluar dari area SPBU. Namun, mereka tetap membandel.

“Mobil-mobil yang memuat Pertalite dan Solar dalam jumlah partai saya sudah suruh keluar, tapi kepala mereka keras gan,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, muncul pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum? Penimbunan BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan BPH Migas turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Buol, demi menjamin keadilan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *