Luwuk, Globalrakyat.com — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan pelayaran dan mencegah praktik ilegal di wilayah Pelabuhan Luwuk. Sebanyak 600 liter BBM subsidi jenis pertalite berhasil diamankan dari kapal Permata Nusantara III yang rencananya berlayar menuju Taliabu.
Aksi penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025, di Pelabuhan Tilong Kabila, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk, Hasfar, M.SE., MM, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari kegiatan pengintaian yang dilakukan sejak malam hari di area Pelabuhan Rakyat.
“Pengintaian dilakukan sejak malam hari. Pada pagi harinya, tim gabungan melakukan penindakan dan menurunkan seluruh jeriken BBM ilegal tersebut dari kapal Permata Nusantara III yang akan berlayar ke Taliabu,” ujar Hasfar.
Dalam pemeriksaan muatan sebelum keberangkatan, petugas menemukan 30 jeriken BBM dengan total sekitar 600 liter, yang disatukan bersama barang umum seperti kasur dan rokok.
“Kapal langsung kami amankan, dokumennya ditahan agar tidak bisa berlayar,” tegasnya.
Hasfar menekankan bahwa selain ilegal, BBM yang dicampur dengan barang lain di dalam kapal sangat berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran.
“Kami tidak ingin kejadian kapal terbakar terulang lagi. Petugas di Taliabu juga kami imbau untuk selektif terhadap muatan dari Luwuk. Bila ditemukan barang ilegal, harus ditindak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh nakhoda kapal agar tidak membawa BBM dalam jumlah besar menggunakan kapal umum.
“BBM dalam jumlah besar harus diangkut dengan kapal khusus, tidak boleh dicampur dengan muatan umum. Ini sangat berbahaya,” tutup Hasfar.
Kasubsektor Pelabuhan Luwuk Polsek Luwuk, Ipda James N. Runtu, S.H., membenarkan adanya penemuan dan penurunan BBM ilegal tersebut.
“Setelah kami turunkan 600 liter BBM jenis pertalite itu, kapal akhirnya diizinkan berlayar karena sudah tidak membawa barang berbahaya. Jika tetap membawa barang berbahaya, kapal otomatis tidak bisa berangkat,” jelas James.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik BBM akan ditangani oleh Polres Banggai.
“Kami KP3 sudah mengamankan barang bukti dan melakukan penindakan awal. Untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan ke Polres,” ujarnya.
James juga mengimbau seluruh nakhoda dan pemilik kapal agar tidak lagi membawa muatan berbahaya tanpa izin, terutama BBM, dan tidak mencampurnya dengan barang kebutuhan pokok.





