Residivis Pembacok Polisi Di Lumajang Tewas Ditembak Jatanras Polda Jatim

Surabaya, Globalrakyat.com –
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menindak tegas dan mengukur sebuah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang. Pelaku berinisial ASF alias Agus tewas melawan saat dilakukan penangkapan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 15 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 Wib di dekat Jalan Raya Bulusari, kawasan sawah, kebun, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

Peristiwa bermula saat dua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kapt. Suwandak, Kabupaten Lumajang, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 Wib. Aksi tersebut kepergok warga dan dilakukan secara nyaman.

Baca Juga Berita Ini:  Aksi Unras Di Jawa Timur Berjalan Tertib Dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh

Salah satu pelaku berinisial HN alias Hasan berhasil diamankan warga. Namun, ASF alias Agus mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan pembacokan terhadap AIPTU Kurniawan, anggota Polres Lumajang, hingga mengalami luka bacok. Setelah itu ASF berhasil melarikan diri.

AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, ASF merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus curas dan curanmor di wilayah Lumajang dan Probolinggo.

Penangkapan ASF bermula saat tim opsnal membuntuti pergerakan pelaku dari wilayah Lumajang hingga Tongas, Kabupaten Probolinggo. Pelaku kemudian menuju ke Malang melalui Jalan Raya Surabaya Malang.

Saat akan dihentikan, tersangka mencoba melarikan diri. Petugas telah melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dipindahkan. Hingga akhirnya di tambang kawasan Bulusari, Gempol, Pasuruan, petugas memepet sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

Baca Juga Berita Ini:  Polrestabes Surabaya Akhirnya Menetapkan AAS (40), Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istrinya, IGF (32)

“Ketika hendak diamankan, tersangka berdiri dan kembali mengeluarkan celurit serta berusaha membacok petugas. Anggota kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah dada kiri sebanyak dua kali,” jelasnya.

Akibat luka tembak tersebut, ASF dinyatakan meninggal dunia.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia, satu helm warna hitam, dan satu online celurit.

AKBP Arbaridi Jumhur juga menegaskan bahwa ASF dan HN merupakan residivis curas yang kerap beraksi di wilayah Probolinggo, Jember dan Lumajang.

“Sementara rekan ASF berinisial HN yang sempat kabur kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam izin. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum bernasib sama,” tutupnya.

Sumber : Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Pewarta : H. Julianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *