Morowali Utara, Globalrakyat.com – Pemerintah Kecamatan Mamosalato terus melakukan upaya persuasif dan pendekatan kekeluargaan terkait pemalangan Kantor Desa Winangabino.
Hal tersebut disampaikan Camat Mamosalato, Ic Tungka, S.E., belum lama ini dalam wawancara terkait langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah kecamatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Camat Ic Tungka menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pemerintah desa, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat sekitar tiga hari lalu. Namun pada pertemuan tersebut, tokoh-tokoh adat belum sempat hadir.
“Karena tokoh adat belum hadir, maka pada hari kemarin, tanggal 18, kami secara khusus mengundang para tokoh adat untuk berkumpul di kantor camat,” ujar Ic Tungka.
Ia menambahkan, hasil pertemuan tersebut membuahkan respons positif. Para tokoh adat menerima saran dari pemerintah kecamatan agar Kantor Desa Winangabino segera dibuka kembali, mengingat kantor desa memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, mereka menerima saran kami agar kantor desa segera dibuka, karena ini menyangkut pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Winangabino Witoharianto menilai pemalangan kantor desa terjadi akibat ketidakpuasan dari segelintir oknum masyarakat. Menurutnya, dalam pelayanan pemerintahan desa, perbedaan penilaian dan ketidakpuasan merupakan hal yang lumrah.
“Bagi saya, mungkin ada masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan saya. Itu hal biasa dan wajar,” ungkap Kades Winangabino.
Namun demikian, ia berharap pemalangan kantor desa dapat segera dihentikan. Pasalnya, kantor desa merupakan fasilitas publik milik masyarakat secara umum, bukan milik pribadi.
“Kantor desa itu milik masyarakat. Harapan saya cepat dibuka, karena yang dirugikan bukan siapa-siapa, tetapi masyarakat secara umum, terutama dalam hal pelayanan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa di dalam kantor desa terdapat berbagai perlengkapan penting, seperti alat tulis kantor (ATK) dan peralatan Posyandu, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik.
Terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, Kepala Desa Winangabino Witoharianto menegaskan bahwa seluruh kebijakan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Ia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Sebagai negara hukum, kita harus patuh pada aturan. Saya sebagai kepala desa menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan berpegang teguh pada APBDes yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Pemerintah kecamatan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara damai, sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Winangabino dapat kembali berjalan normal.
Pewarta : J.Michael Sorisi





