Batam, Globalrakyat.com – Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menjadi salah satu narasumber pada hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) 2026 yang digelar di Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Kepulauan Riau, (9/02/2026).
Rakernas ADEKSI 2026 dihari kedua ini mengangkat tema “URUN REMBUK RUU PEMERINTAHAN DAERAH: Quo Vadis Desentralisasi Indonesia?”, sebagai forum strategis nasional untuk menghimpun masukan dan rekomendasi dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Selain Bupati Morut, diskusi panel hari kedua turut menghadirkan Dr. Halilul Khairi, M.Si (Rektor IPDN) dan Selle KS Dalle (Wakil Bupati Soppeng/Sekretaris Jenderal ASWAKADA).
Diskusi dipandu oleh Dance Ishak Palit, M.Si, selaku Ketua Umum ADEKSI.
Dalam paparannya, Delis Julkarson Hehi, menegaskan bahwa kehadirannya pada forum tersebut sekaligus membawa pandangan dan sikap APKASI, yang memandang kabupaten sebagai fondasi paling nyata dari praktik desentralisasi di Indonesia.
“Mayoritas pelayanan publik dan urusan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari pendidikan dasar, kesehatan, infrastruktur lokal, hingga penanganan bencana, berlangsung di tingkat kabupaten. Karena itu, jika desentralisasi tidak bekerja baik di kabupaten, maka sesungguhnya desentralisasi secara nasional sedang bermasalah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kabupaten tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis kebijakan pusat, melainkan harus diperlakukan sebagai subjek otonomi yang memiliki ruang kebijakan sesuai karakter wilayah dan kebutuhan masyarakatnya.
Lebih lanjut, Bupati Delis menyoroti pergeseran paradigma pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang dalam praktik dirasakan daerah, khususnya kabupaten, telah mempersempit ruang otonomi.
“Terjadi pergeseran dari semangat local self-government menuju local administration. Kabupaten tetap memikul tanggung jawab pelayanan dan stabilitas sosial, tetapi kewenangan strategis justru ditarik ke atas. Ini menimbulkan kesenjangan antara tanggung jawab politik dan kewenangan administratif,” ujarnya.
Mewakili APKASI, ia juga mengkritisi penarikan kewenangan strategis, terutama di sektor sumber daya alam, pendidikan menengah, perizinan usaha melalui OSS, serta manajemen ASN daerah, yang berdampak pada menurunnya responsivitas kebijakan terhadap kebutuhan lokal.
“Kerusakan lingkungan, konflik lahan, banjir, hingga ketegangan sosial terjadi di wilayah kabupaten. Pemerintah kabupaten berada di garis depan penanganan, tetapi tidak memiliki kendali kebijakan atas aktivitas yang menjadi penyebabnya. Ini menciptakan ketimpangan struktural antara kewenangan dan tanggung jawab,” jelasnya.
Dalam aspek fiskal, ia menegaskan bahwa desentralisasi tidak akan bermakna tanpa otonomi fiskal yang memadai.
“Banyak kabupaten menghadapi tekanan berat akibat keterbatasan PAD, pemotongan transfer ke daerah, serta beban belanja pegawai. Prinsip money follows function belum terwujud secara nyata,” kata Delis.
Menutup paparannya, Bupati Morut menegaskan sikap APKASI yang memandang revisi UU Pemerintahan Daerah sebagai momentum penting untuk menata ulang arah desentralisasi Indonesia, dengan mengembalikan otonomi substantif kabupaten, menata kewenangan strategis secara adil, serta menerapkan desentralisasi asimetris sesuai karakter dan kapasitas wilayah.
Rakernas ADEKSI 2026 diikuti sekitar 200 anggota DPRD kota dari berbagai daerah di Indonesia, serta sejumlah delegasi daerah sebagai peninjau. Agenda nasional.
Melalui Rakernas ini, ADEKSI berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antar lembaga legislatif daerah, sekaligus menghasilkan rumusan kebijakan dan rekomendasi konstruktif guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan masa depan desentralisasi Indonesia.
Sumber : (Ryo/BobNH)
Kabiro Morut : Urapan A.Gogali


