Morowali Utara, Globalrakyat.com – Komisi III DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Jumat (20/2/2026), menindaklanjuti pertemuan 5 Februari 2026 terkait aksi damai Serikat Petani Indonesia (SPI) Morowali Utara soal polusi udara dan debu tambang di wilayah lingkar tambang.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Usman Ukas, Ince Moh. Arif Ibrahim, Mastang, Arman Marundu, dan Kisran.
Turut hadir perwakilan Polres Morowali Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, perwakilan Dinas PUPRPKPD, Sekretaris Camat Petasia Barat, Plt Camat Petasia Timur, perwakilan perusahaan pertambangan, serta Aris bersama anggota SPI Morowali Utara.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan disampaikan terkait dampak debu tambang yang dinilai mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup serta perlindungan warga terdampak.
Namun, RDP belum menghasilkan keputusan final dan diskors hingga Senin, 23 Februari 2026 pukul 10.00 WITA. Pada rapat lanjutan, seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta hadir dengan membawa dokumen AMDAL, RKL-RPL, serta dokumen pendukung lainnya. DPRD juga akan mengundang Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat pembahasan dari sisi perizinan dan pengawasan.
Rapat turut menyepakati rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, masyarakat independen, dan pihak perusahaan, guna memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan.
Delapan poin rekomendasi dari SPI Morowali Utara akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam merumuskan rekomendasi resmi pada rapat selanjutnya.
DPRD menegaskan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan kesehatan warga.





