Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Di Wilayah Pesisir Surabaya

Surabaya, Globalrakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya utara.

MG ditangkap petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu, sebuah area yang belakangan kerap menjadi sorotan karena diduga dimanfaatkan sebagai titik transaksi narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 12 poket sabu siap edar. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan penggeledahan di rumah MG.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga kuat digunakan untuk mengemas sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong) yang menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Baca Juga Berita Ini:  Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg Di Pesisir Giligenting Sumenep

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang disita mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Penyelidikan terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di kawasan pesisir Surabaya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar sumber kepolisian.

Atas perbuatannya, MG terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.

Baca Juga Berita Ini:  Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Terapkan Sanksi Sosial Di Liponsos

Kaperwil Jatim (H.M Julianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *