RDP DPRD Morowali Utara Putuskan Perusahaan Tambang Wajib Perbaiki SPAM Petasia Dan Hentikan Aktivitas Yang Berdampak Pada Sumber Air

Kolonodale, Globalrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (4/6/2026) untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran sumber air bersih di Intake SPAM IKK Petasia akibat aktivitas pembukaan lahan perusahaan di wilayah sekitar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara itu dipimpin oleh Usman Ukkas dihadiri oleh anggota DPRD Morut Arief Ibrahim, Arman Purnama Marunduh, Edwin Purnawan Tampake, Ikhtiarsyah dan sejumlah anggota lainnya. Turut hadir pihak Polres Morowali Utara, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup, BPBD Morut, Pemerintah Kecamatan Petasia, Kelurahan Kolonodale, serta perwakilan perusahaan PT Halmahera International Resources (HIR) dan PT Trinusa Dharma Utama.

Dalam RDP disepakati sejumlah langkah penanganan jangka pendek dan jangka panjang guna memulihkan layanan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.
Untuk solusi jangka pendek, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan dan pembersihan fasilitas SPAM IKK Petasia, meliputi pembersihan pipa distribusi berdiameter 10 inci sepanjang 6 kilometer, pemasangan 20 titik pentil udara, pembersihan intake SPAM, serta pembersihan instalasi pengolahan air.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolres Morowali Utara pimpin Rakor Ops Lilin Tinombala 2025, Guna Memastikan Perayaan Nataru Berjalan Aman Dan kondusif

Selain itu, selama proses pembersihan berlangsung, perusahaan diwajibkan tetap memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dengan menyediakan lima unit tandon air yang ditempatkan di tiga lingkungan di Kelurahan Kolonodale.

Biaya perbaikan tersebut dibebankan kepada perusahaan dengan total estimasi sebesar Rp278,5 juta. Pembagiannya yakni 50 persen ditanggung PT HIR, 25 persen PT SPS, dan 25 persen PT SSP.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pertambangan di area punggungan yang mengarah ke Intake SPAM IKK Petasia, termasuk kegiatan pembukaan lahan lainnya yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.

Sebagai langkah jangka panjang, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPRPKPD, dan BPBD Morowali Utara melakukan kajian teknis guna menentukan zona batas wilayah yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan demi melindungi sumber air masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Bupati Delis: Dampak Efisiensi, Rp 94 miliar Dana infrastruktur Untuk Morut Di Pangkas Pusat

RDP juga menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib menindaklanjuti hasil berita acara dan keputusan rapat DPRD sebelumnya yang digelar pada 18 Maret 2025.

Sementara bagi perusahaan yang tidak hadir dalam rapat, yakni PT SPS dan PT SSP, DPRD menegaskan tetap wajib menerima dan melaksanakan seluruh keputusan yang telah disepakati dalam berita acara.

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *