Salakan Bangkep, Globalrakyat.com – melalui Rapat RDPU pada kantor DPRD Banggai Kepulauan bersama Aliansi masyarakat ‘Konggolio Tano Peling” atas polemik hadirnya investasi batu gamping mendapat angin segar dari pihak Aleg yang hadir
Rapat tersebut di hadiri lansung Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan ARKAM SUPU, dan beberapa anggota DPRD, Koordinator Konggolio Tano Peling “Muhammad Saleh Gasin, SH, MH, Lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Ahmat, Sulaiman Husen, SE, Israfil Malinggong, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan kecamatan yang tergabung dalam aliansi Konggolio Tano Peling serta pihak Pemda Banggai Kepulauan, Dinas DLH Kepulauan, Dinas PUPR, Kantor BPN/ATR Kabupaten Banggai Kepulauan (6/7/26)
Rapat tersebut membahas atas Wiup/Iup yang telah keluar di atas lahan masyarakat dan lahan adat Desa Kambani dan Desa Matamaling begitu juga lahan adat di wilayah kecamatan liang yang di duga telah menabrak Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan
Dalam rapat tersebut pihak Aliansi Konggolio Tano Peling menyatakan tidak anti investor tetapi harus mengacu pada Perda kast agar ekosistem dan habitat yang ada tetap terjaga serta terlindungi yang mencakup wilayah darat dan pesisir laut serta yang jauh dari kerusakan alam di daerah kabupaten Banggai Kepulauan
Atas berbagai keterangan dari pihak OPD Pemda dan BPN/ATR yang notabene tidak dapat memberikan argumen yang dapat di jadikan dasar rujukan untuk mematahkan Perda Karst tersebut dan atas pernyataan sikap dari Aliansi Konggolio Tano Peling atas penolakan hadirnya Investasi Tambang Batu Gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat respon penguatan dukungan bersama dari Ketua DPRD dan Beberapa anggota DPRD yang terdiri dari Partai PDI, GERINDRA PKB, NASDEM, dan GOLKAR untuk setuju melakukan penolakan atas hadirnya Investasi Tambang Batu Gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan
Pada akhir penyampaian ketua partai Demokrat ibu Nanci Dunda menyampaikan bahwa atas pergerakan Aliansi Konggolio Tano Peling atas penolakan Investasi Tambang Gamping di Banggai Kepulauan yang merujuk pada Perda Karst telah di komunikasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui via WhatsApp dan mendapatkan respon positif Gubernur atas pencabutan Izin Pertambangan Batu Gamping di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan.
Pewarta : Abdullah Sudiro (Wapimred Globalrakyat.com)





