Bupati Banggai Tunjuk Syafrudin Hinelo Sebagai PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai

Banggai, Globalrakyat.com – 
Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis di Pemerintahan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai ditunjuk sebagai PLT hingga adanya pelantikan pejabat definitif.

Senin (05/05/2025), Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai kepada Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si.

Hal tersebut dilakukan karena tekah berakhirnya masa tugas Kepala BKPSDM sebelumnya yang telah memasuki masa purna bakti per 1 Mei 2025.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Amirudin menegaskan bahwa pengisian jabatan PLT ini bersifat sementara, namun sangat penting untuk menjaga kelancaran fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Baca Juga Berita Ini:  Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai Jenguk Korban Laka Lantas di RSUD Luwuk

“Penunjukan ini bersifat sementara, namun penting agar roda organisasi tetap berjalan. Kami yakin Pak Syafrudin mampu menjalankan tanggung jawab ini dengan profesional,” tegas Bupati.

Sementara itu, Syafrudin Hinelo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan siap menjalankan tugas tambahan tersebut sebaik mungkin selama masa penugasan.

“Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami akan berupaya menjaga stabilitas dan pelayanan di lingkungan BKPSDM hingga ada pejabat definitif,” ujarnya.

Dengan adanya penunjukan yang dilakukan, diharapkan dapat menjaga kesinambungan program kerja dan menjaga stabilitas manajemen kepegawaian di tengah masa transisi dan proses pelayanan dan pembinaan ASN tetap terlaksana secara maksimal, hingga pejabat definitif ditetapkan secara resmi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *