Bupati Bangkep Terbitkan Surat Edaran Larangan Suap, Gratifikasi Dan Pungli Di Empat Sektor Pelayanan Publik

Salakan, Globalrakyat.com — Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moiddy, ST., MT., AIFO, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1.932.Bag.ORG tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) pada empat sektor layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Empat sektor dimaksud mencakup: Perizinan, Pendidikan, Kependudukan, dan Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rusli Moiddy menyampaikan secara tegas bahwa seluruh penyelenggara layanan publik dilarang keras melakukan atau menerima hal-hal berikut:

1. Penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar terhadap pengguna layanan publik di sektor terkait.

2. Pemerasan dalam bentuk uang pulsa, uang bensin, uang konsumsi, atau istilah lain yang diberikan langsung maupun melalui perantara. Perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Menunaikan Ibadah Suci Ramadhan

3. Jika setelah diterbitkannya surat edaran ini masih ditemukan praktik suap, gratifikasi, dan pungli, maka pihak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap seluruh perangkat daerah dapat menghindari segala bentuk pungutan tidak sah (pungli), mematuhi ketentuan hukum, dan menjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait.

Sumber: Victor Reppie
Kabiro Bangkep/Balut: Halil

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *