Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Shabu 141 Gram, Kapolres: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba

Morut, Globalrakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kamis (26/6/2025) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M R (57), warga Desa Tompira, beserta 31 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 141,26 gram. Selain itu, diamankan pula satu brankas mini, satu tempat kanebo, potongan pipet plastik, plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola dan Kasihumas, AKP I Wayan Sedana.

Baca Juga Berita Ini:  Hanya Butuh 30 Menit. Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembuhunan Di Mori Utara

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka M R diamankan saat berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tompira, kemudian dibawa ke Mapolres Morut untuk proses hukum lebih lanjut.

M R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kaperwil Sulteng : J.Michael Sorisi

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *