Polsek Batui Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Banggai, Globalrakyat.com – Reskrim Polsek Batui telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (4/8/2025).

Tersangka yang diserahkan berinisial TA (55), warga asal Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui Selatan. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak, yang terjadi pada Senin (13/1/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan dengan register, No : B-1795/R.2.11/Eku.1/007/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam pelaksanaan Tahap II ini diterima langsung oleh Kasi Pidum/JPU Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH.

“Tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” terang Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Baca Juga Berita Ini:  BKK Kelas II Palu Wilker Luwuk Dukung Kegiatan Donor Darah Donggi Senoro Peringati HKN ke-61

Ia menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kapolsek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *