Bhabinkamtibmas Luwuk Timur Mediasi Penganiayaan Melibatkan Pelajar Akibat Mabuk Miras

Subsektor Luwuk Timur, Globalrakyat.com – Polsek Luwuk, Polres Banggai, melakukan mediasi terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (21/10/2025).

Bhabinkamtibmas Bripka Kamaluddin mengatakan, permasalahan atau perkara yang melibatkan pelajar tersebut dilakukan mediasi dan dialog humanis.

“Diupayakan, penyelesaian untuk mencapai keadilan restoratif,” katanya.

Pada proses mediasi tersebut Bhabin mengundang pihak terkait, di antaranya dari pihak keluarga dari korban maupun pelaku, hingga aparat pemerintah desa.

Proses pada kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 Oktober lalu sekitar pukul 21.30 Wita, dilakukan oleh seorang pelajar, yakni BN (17) warga Desa Kayutanyo, terhadap korban yakni JU (17) warga Desa Honduhon.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Polsek Batui Dan JOB Tomori dalam Penanaman Ribuan Mangrove

“Antara Korban dan Pelaku hubungannya adalah pertemanan,” ujar Bripka Kamal.

Saat itu, korban mendatangi warung/kios milik temannya yang berada di Desa Louk, Luwuk Timur. Kemudian datang pelaku yang dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) untuk menggangu korban.

Pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan terkepal sehingga korban mengalami bengkak dibagian kepala dan melapor kejadian yang dialaminya ke Subsektor Luwuk Timur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *