Buol, Globalrakyat.com – Transmigrasi Bokat enam di kalaka, adalah salah satu kawasan permukiman di wilayah Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang kini sudah berusia sekitar delapan belas tahun.
Dengan melihat kondisi ini, masyarakat transmigrasi menyampaikan pernyataan resmi kepada pemerintah daerah, mereka meminta kepada pemerintah Daerah (PEMDA) agar segera melakukan pelepasan dan menetapkan wilayah tempat tinggal mereka di jadikan sebagai Desa definitif.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pengurus masyarakat, mereka menyampaikan bahwa permukiman telah berdiri selama lebih dari satu dekade dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan memiliki fasilitas dasar seperti sekolah, posyandu, serta jalan penghubung yang telah terbentuk secara berkembang.
Masyarakat juga telah memiliki aktivitas ekonomi produktif berupa pertanian dan perkebunan serta usaha kecil menengah yang mendukung kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap dengan penetapan sebagai desa definitif, pelayanan publik dari pemerintah dapat lebih optimal dan wilayah ini dapat memiliki tata kelola yang jelas untuk kemajuan bersama,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Saat di konfirmasi tim media Globalrakyat.com, kabid Transmigrasi” Ismail H. Ukum” Lebih akrab di sapa Budi, Di ruang kerjanya
Senin, 2 Januari 2026.
Saya sangat mendukung bila masyarakat transmigrasi di kalaka mengajukan pelepasan wilayah untuk di jadikan sebagai desa definitif, karena di lihat dari umur transmigrasi tersebut sudah cukup lama berdiri, seharusnya jika sudah cukup lima tahun masa pembinaannya, maka sudah seharusnya di lepas dan di jadikan desa definitif, “ujar Budi.
Dia menambahkan “Tetapi dalam hal ini kami tdk bisa menentukan, segala hal yang berkaitan dengan soal Desa, itu adalah kewenangan Dinas PMD, “tutur Budi.
Sementara itu di tempat berbeda, kabid pemdes menjelaskan, ” Soal kalaka ingin di jadikan sebagai Desa definitif, itu silahkan saja, Namun dalam permohonan ini masyarakat Transmigrasi harus memenuhi semua yang menjadi syarat syarat yang di butuhkan, agar
Pemerintah daerah punya dasar untuk menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat Transmigrasi, “tutur kabid.
Bila perlu pada saat mengajukan permohonan, masyarakat transmigrasi wajib meminta surat tanda Terima dokumen, agar sama sama memiliki kekuatan hukum, jangan hanya melalui lisan,” Ucap kabid.
Dalam hal ini, pemerintah Daerah akan menangani dengan serius
Jika sudah menerima permohonan tersebut, dan menyatakan akan melakukan verifikasi serta kajian teknis terkait kelengkapan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan selanjutnya.





