Banggai Kepulauan, Globalrakyat.com –
Saleh S warga Desa Palam Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melaporkan istrinya “R” seorang ASN Guru di salah satu SD di Desa Palam ke Polres Banggai Kepulauan.
Saleh mengatakan Istrinya telah Nikah Siri dengan laki-laki lain berdasarkan pengakuan istrinya kepada Kepala Desa Palam dan Ketua Adat Desa Palam.
Kepada media online Globalrakyat.com, Dia mengatakan selain pengakuan istrinya kepada Kepala Desa Palam dan Ketua Adat Palam, juga mempunyai bukti lain, yakni berupa foto dan video kemesraan istrinya dengan pasangan gelapnya yang tersebar di media sosial yang di posting sendiri oleh pasangan gelap tersebut.
Video yang dipertontonkan, terlihat kedua pasangan gelap tersebut berjalan sambil bergandengan tangan mesra di sebuah pantai di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bukan hanya foto dan Video yang dipertontonkan, bahkan dirinya juga memperlihat surat pernyataan istrinya tertanggal 1 Desember 2022 yang memberikan pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatan selingkuh. Ironinya, surat yang menyatakan itu bukan dengan laki-laki yang kini bersama istrinya, melainkan dengan laki-laki lain lagi.
Perihal laporan ke polisi yang di laporkan Saleh hingga saat ini belum ada titik terangnya.
Di katakannya lagi, istrinya itu bukan hanya sering bertemu di tempat khalayak umum, tapi juga sering bertemu dengan laki-laki tersebut di rumah Dinas Guru yang berhadapan langsung dengan sekolah.
Salah seorang warga yang bertetangga dengan “R” kepada media ini, mengatakan biasa melihat laki-laki yang menjadi teman “R” itu nginap bersama di rumah dinas itu.
“Kalo lampu belakang rumah menyala, itu pertanda ada mereka di rumah dinas tersebut,” katanya.
Sementara itu seorang Tokoh Adat Desa Palam, dalam keterangannya mengatakan, Wanita “R” pernah datang ke rumahnya dengan seorang laki-laki, melaporkan bahwa mereka telah menikah.
Mendengar jawaban tersebut, dirinya langsung mempertanyakan bagaimana status pernikahannya dengan Saleh, di jawab “R”, dia telah cerai dengan suami Saleh.
Tokoh adat itu menjelaskan, yang tidak mengenakan saat di kantor Polisi. Kedua pasangan gelap tersebut mengatakan tidak pernah mengatakan kalimat telah Nikah/Kawin.
Akibatnya, kata Tokoh Adat mengutip pernyataan Kepala Desa yang juga ikut diperiksa, saat itu juga Kepala desa mengatakan jika belum nikah/kawin, selaku kades tidak mau melihat lagi keberadaan kebersamaan mereka di Desa Palam.
Seorang tetangga dari “R” yang ditemui Wartawan Global Rakyat, membenarkan bahwa wanita “R” telah tinggal serumah bersama dengan laki-laki lain. Namun belum lama, sekitar kurang lebih 2 bulan.
Kades Desa Palam Muhin Mangambali yang dihubungi Wartawan Global Rakyat melalui telpon di WA mengkonfirmasi soal perihal itu, dengan tegas mengatakan bahwa ‘R’ dan teman laki-lakinya ada di kantor Desa menghadapnya dan melapor bahwa mereka telah menikah/kawin.
Namun saat pemeriksaan di Kantor Polisi, keduanya menyangkalnya. Sehingga saya dengan tegas melarang dan tidak ingin melihat keduanya untuk bersama sama lagi di Desa Palam.
Sementara “R” yang ditemui Wartawan Global Rakyat di rumah Dinas Guru, mengakui hubungan dengan laki-laki. Namun dia membantah dan mengatakan bahwa laki-laki itu tidak pernah tidur bersama di rumah dinas guru.
“R” menambahkan, laki laki itu hanya datang di pagi hari.
“R” menjelaskan bahwa hubungan dengan suami Saleh S sudah pernah di bawah ke pengadilan atas gugatan Suaminya.
Namun saat sedang berjalannya sidang yang ke empat, suami Saleh menarik gugatan. Hingga perceraian tidak terjadi.
“Saat sudah sidang ke empat selamanya, Saleh mencabut gugatan, padahal saya sudah menyiapkan Saksi. Karena dia mencabut gugatannya, akhirnya perceraian batal”, ujar “R”.





