Morowali Utara, Globalrakyat.com – DPRD Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti aksi unjuk rasa masyarakat terkait dampak polusi udara dan debu tambang dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., HM, sebagai bentuk respons atas aspirasi yang disampaikan masyarakat bersama DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Morowali Utara.
Dalam RDP itu, DPRD membahas tuntutan warga yang terdampak polusi udara dan debu di sejumlah kecamatan lingkar tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan terkoordinasi lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Morowali Utara menyepakati sejumlah langkah strategis. Salah satunya, DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan menghadirkan Pemerintah Daerah serta organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kesehatan.
Selain itu, DPRD juga akan memanggil para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah lingkar tambang Morowali Utara untuk dimintai klarifikasi terkait dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
DPRD turut meminta seluruh data teknis dari instansi terkait, seperti dokumen AMDAL dan UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, data kesehatan dari Dinas Kesehatan, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan. Data tersebut dinilai penting guna memastikan penanganan masalah dilakukan secara akurat dan berbasis fakta.
Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar mendapatkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
“DPRD berkepentingan memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjaga, sekaligus mendorong perusahaan tambang agar menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan polusi debu tambang yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di Morowali Utara.
Kaperwil Sulteng : J.Michael Sorisi





