Gugatan Paslon 04 Sugianto Tamoreka – Heri Ludong Ke MK, Tidak Diterima, Paslon 01 Rusli Moidady – Serfi Kambey Siap Dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan 2025 – 2030.

Globalrakyat.com –
Putusan MK atas Pilkada Banggai berakhir sudah.
Bertempat di Gedung MK (05/01/2025) Putusan MK menyatakan dalam penyelesaian hasil Pilkada Banggai Kepulauan. tidak dapat menerima permohonan Paslon 04 (Sugianto Tamoreka – Heri Ludong).

Gugatan Paslon 04 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 109/PHPU.BUP/XXIII/2025 TIDAK DITERIMA.
Dengan demikian pasangan RUSLI MOIDADY – SERFI KAMBEY dinyatakan SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan terpilih periode 2025 – 2030, dan akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Pebruari 2025 di IKN.

Atas keputusan tersebut masyarakat Banggai Kepulauan mengucapkan selamat kepada Rusli Moidady dan Serfi Kambey.
“Selamat dan semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa amanah dan membawa kemajuan untuk Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Galih.

Baca Juga Berita Ini:  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Ditambahkannya, kiranya lima tahun ke depan bisa membawa Banggai Kepulauan menjadi Kabupaten yang makmur dan sejahtera. Dan berkeadilan dalam pembangunan.
Sementara itu Lily Moidady mengucapkan selamat puji terima kasih atas nama adiknya Rusli Moidady.

“Alhamdulilah
Semoga adindaku amanah dalam menjalankan tugas barunya sebagai Bupati Banggai Kepulauan”, harapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *