Kadis Kominfo Dan Kadis PMD Morut Tampil Membawakan Materi Pada Pelatihan Perangkat Desa Se-Morowali Utara

Palu, Globalrakyat.com – Dua kepala Dinas dari Pemda Kabupaten Morowali Utara (Morut) tampil memberikan materi pada pelatihan yang diikuti sekitar 350 perangkat desa se Kabupaten Morowali Utara di Hotel Sutan Raja Palu, Rabu (8/10/2025).

Pelatihan itu mengenai Sistem Informasi Digitalisasi Administrasi Kependudukan (SI DIA) Dukcapil 2.0 yang terintegrasi dengan layanan satu pintu Pemda Morut melalui aplikasi DIA SAJA (Digitalisasi Informasi dan Administrasi – Satu Aplikasi Jangkau Semua).

Kedua pejabat tersebut adalah Kadis Kominfo, Herry Y. Pinontoan, S.STP dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. Andi Parenrengi.

Herry Pinontoan membawakan materi tentang penggunaan dan manfaat aplikasi DIA SAJA.

Ia menjelaskan, aplikasi ini sangat banyak manfaatnya, di antaranya menyederhanakan proses pelayanan publik agar lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, aplikasi ini mengintegrasikan seluruh jenis pelayanan dari berbagai OPD ke dalam satu platform, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses hak-haknya secara digital.

Baca Juga Berita Ini:  Menutup Rangkaian Pemilu 2024, Kapolda Sulteng Pimpin Apel Konsolidasi OMB Tinombala

“Dan yang pasti, aplikasi ini dirancang untuk meminimalisir potensi korupsi hingga level terendah, karena seluruh antrian, laporan, dan data pelayanan tercatat secara transparan dengan identitas pengguna yang terverifikasi,” jelasnya.

Herry juga memastikan tidak akan ada lagi akun palsu atau laporan tanpa identitas. Semua proses terekam jelas dan dapat dipantau langsung dan data pelapor dilindungi.

Dinas Kominfo Morut akan mensosialisasikan aplikasi ini secara masif ke seluruh kecamatan, agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Morut, Drs. Andi Parenrengi, dalam paparannya menguraikan tentang poin-poin penting dan perubahan mendasar undang-undang tentang Desa yakni UU No. 6 tahun 2014 dan UU No. 3 tahun 2024.

Ia mengingatkan agar para kepala desa dan perangkat di bawahnya mempelajari dengan seksama UU baru tersebut agar mengetahui hak dan kewajiban serta rambu-rambu agar terhindar dari pelanggaran.

Baca Juga Berita Ini:  Morowali Utara Raih Penghargaan Istimewa Indeks Reformasi Hukum 2024

Terkait program digitalisasi desa, Andi mengatakan memang sudah saatnya. Mau tidak mau semua perangkat desa juga harus beradaptasi dan wajib memiliki kemampuan dasar teknologi informasi, minimal dapat mengoperasikan komputer untuk mendukung implementasi program tersebut.

“Digitalisasi bukan hanya soal jaringan, tapi juga kemampuan SDM desa untuk memanfaatkannya,” jelasnya.

Dengan dipandu moderator Sekretaris PMD Morut, Charles Natanael Toha, pemaparan materi itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung cukup menarik.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morowali Utara, Drs. Benhart Tandi Tialen memaparkan sistem pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) terutama penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Kaperwil Sulteng : J.Michael Sorisi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *