Luwuk Timur, Globalrakyat.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Kasubsektor Luwuk Timur, Ipda Haryadi, bersama anggota melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada operasi penertiban minuman keras (miras).
Operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali berawal dari penyalahgunaan minuman beralkohol serta menanggapi keluhan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah hukum Luwuk Timur.
Pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Desa Uwedikan, tim berhasil mengamankan 51 bungkus plastik miras jenis Cap Tikus dari sebuah rumah milik seorang berinisial L, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur.
Kasubsektor Luwuk Timur, Ipda Haryadi, menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Luwuk Timur,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Sumber : Ipda Haryadi [Kasubsektor Luwuk Timur]





