Operasi Pekat Tinombala-2026. Polres Morowali Utara Sita Ratusan Bungkus Miras Cap Tikus

Morut, Globalrakyat.com – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Morowali Utara secara intensif melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan salah satu sasaran yakni peredaran minuman keras ilegal.

Operasi ini melibatkan personel Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala – 2026 Polres Morowali Utara, Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh Umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Operasi pekat yang menyasar toko/warung yang diduga memperjual belikan minuman keras tanpa izin (ilegal) di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur dan Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara, (22 s.d 23 Februari 2026).

Dari hasil razia yang dilaksanakan pada Minggu malam dan senin pagi di empat toko/warung tersebut, petugas berhasil mengamankan miras jenis Bir sebanyak 4 Dos Bir tanpa izin dan 132 bungkus plastik dan 54 liter Miras Jenis Cap Tikus. Seluruh Barang Bukti langsung diamankan dan untuk para pelaku dilakukan pembinaan” Ungkap Kabagops Kompol Charles selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Pekat Tinombala-2026.

Baca Juga Berita Ini:  Hadiah Natal Dan Tahun Baru, PT.GNI Apresiasi Karyawan Terbaik

Minuman keras jenis Cap Tikus ini diketahui memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi dan kerap diperjualbelikan tanpa izin resmi, sehingga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari Upaya Kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang ditimbulkan karena mengonsunsi minuman keras secara berlebih. Selain bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, kegiatan razia miras ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pontensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal. Pontensi tersebut dapat berupa keracunan atau overdosis hingga kehilangan nyawa saat mengonsumsi miras khususnya miras oplosan. Selain itu mengendarai kendaraan dalam pengaruh miras, sangat berbahaya, dapat menghilangkan konsentrasi /gagal fokus saat mengendarai kendaraan sehingga sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kompol Charles.(23/2/2026).

Baca Juga Berita Ini:  Desa Kolo Bawah Wakili Morut Di Lomba Desa 2025, Wabup Djira Tegaskan Penilaian Tanpa Intervensi

“Selain penindakan terkait peredaran minuman keras, target dalam operasi Penyakit Masyarakat ini juga adalah narkoba, prostitusi, Premanisme dan judi serta penyakit masyarakat lainnya,” Tegasnya.

“Saya mewakili Kapolres Morowali Utara mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, mari kita jaga dan tingkatkan toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Morowali Utara,” Imbau Alumni Akpol asal papua tersebut.

Kabiro Morut : Urapan A.Gogali

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *