Pelaku Penganiayaan Istri Siri Di Luwuk Utara, Diamankan Polisi

Biak, Globalrakyat.com – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri siri di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (22/2/2026).

Pelaku berinisial FH (44) dilaporkan, setelah melakukan penganiayaan terhadap KA. Percekcokan yang berawal dari adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik ketika pelaku memukul dan menyerang menggunakan balok kayu melukai kepala korban.

“Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Luwuk dengan 4 luka jahitan dibagian kepala,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.

Tak terima dengan perbuatan FH, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Banggai dengan laporan polisi nomor: LP/B/124/II/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.

“Awalnya pelaku marah karena saat ia pulang kerumah, korban tidak berada ditempat, sehingga terjadilah adu mulut. Ada kesalapahaman,” terang Arifin.

Baca Juga Berita Ini:  Pancing Tersangkut Kabel Listrik, Warga Toili Barat Tewas, Polisi ke TKP

Atas laporan tersebut, tim Resmob Tompotika Satreskrim langsung mencari keberadaan terduga pelaku dan mendapatinya sedang berada di rumahnya. Terduga langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai. Selanjutnya akan dipertemukan kedua belah pihak secara kekeluargaan,” terang Kasat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *