Polres Banggai Serahkan Wanita Asal Kintom Tersangka Penganiayaan Ke Kejari

Kintom, Globalrakyat.com – DD (25) warga Desa Dimpalon Kecamatan Kintom, tersangka kasus penganiayaan, Kamis (5/2/2026) telah diserahkan Polres Banggai ke pihak Kejari Banggai. Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim, IPDA Fendik Atmaja.

IPDA Fendik menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18:00 Wita, di Desa Dimpalon Kecamatan Kintom.

Kejadian itu bermula saat korban, seorang perempuan berinisial SM (41), sepulang dari Laundry menggunakan sepeda motor tetiba ia mendengar suara teriakan tersangka.

Korban kemudian berhenti, selanjutnya tersangka berlari menuju korban dan langsung memukul kepala dan menarik rambut korban lalu mencakar tangan kanan serta menendang perut.

“Penyebab tersangka melakukan penganiayaan yakni karena korban mengirim pesan lewat pesan messenger kepada tersangka yang berisi “ponga (bodoh),” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  PJS Banggai Gelar Rakor Perdana, Siap Hadapi UKW Akhir Tahun

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Menyadari pentingnya rasa aman dalam kehidupan maka IPDA Fendik juga menghimbau kepada masyarakat agar menolak segala bentuk kekerasan baik fisik, verbal maupun psikis.

Ia juga meminta agar semua masyarakat dapat berani menjadi pelapor terkait berbagai perilaku kekerasan dan bukan hanya sebagai penonton tindakan kekerasan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *