Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

Surabaya, Globalrakyat.com – Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan pengungkapan itu berawal dari Polisi pengamanan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG.

“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi injeksi gas dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi transportasi maupun surat jalan,” tutur Kombespol Luthfi, pada Kamis (11/12).

Ia mengatakan keduanya menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan aplosan LPG.

“Setelah pemeriksaan awal, anggota juga mengamankan Dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial AB, yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Luthfi.

Gudang itu kata Kombes Luthfu digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas).

Baca Juga Berita Ini:  Ketum DPP Dan DPW Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengawasan Sebagai Lembaga Sayap Resmi Madas Nusantara

Di lokasi tersebut, ungkap Kombespol Luthfi, Polisi menemukan bahwa proses transfer gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg penyerahan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

Pelaku AB, selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan subsidi gas ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG, tandasnya.

Kapolrestabes Surabaya menerangkan, subsidi LPG 3 kg diperoleh dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung.

Sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi.

“Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000,” jelas Kapolrestabes.

Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Baca Juga Berita Ini:  Polemik Rencana Pemindahan RPH ( Rumah Potong Hewan ) Pegirian Ke (TOW) Tambak Oso Wilangon Yerus Menuai Kontroversi

Tersangka mengirimkan tabung 12 kg hasil injeksi dan memasarkannya di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.

Selain Empat tersangka, Polisi juga memburu Lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.

Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254), 254 tabung LPG 3 kg tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka segel, kosongan dan satu unit HP.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Pewarta : M.Hazyim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *