Polsek Batui Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Banggai, Globalrakyat.com – Reskrim Polsek Batui telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (4/8/2025).

Tersangka yang diserahkan berinisial TA (55), warga asal Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui Selatan. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak, yang terjadi pada Senin (13/1/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan dengan register, No : B-1795/R.2.11/Eku.1/007/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam pelaksanaan Tahap II ini diterima langsung oleh Kasi Pidum/JPU Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH.

“Tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” terang Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Baca Juga Berita Ini:  Bupati Banggai Tunjuk Syafrudin Hinelo Sebagai PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai

Ia menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kapolsek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *