Surabaya, Globalrakyat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Sukomanunggal, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor sebelum dihentikan oleh para pelaku.
“Para pelaku menghadang korban dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Muhammad Akhyar saat memberikan keterangan.
Dalam aksinya, tersangka berinisial BW (29) berperan sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban. Sementara itu, tersangka berinisial H bertugas sebagai pengintai sekaligus membantu menghalangi korban agar tidak melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam dan sebuah jaket berwarna hitam.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan serta senjata tajam yang digunakan pelaku. Penangkapan dilakukan setelah polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka BW, kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tersangka H.
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah kami kantongi,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berkendara pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Kaperwil Jatim (H.M Julianto)





