Box Redaksi
PENERBIT :
PT.Sinar Laumarang Persada
☆Direktur Utama☆
Moh Rival
Media – globalrakyat.com
Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia
Nomor AHU : 055543.AH.01.30.Tahun 2024
Nomor Induk Berusaha : 1909240079351
KBLI : 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majala
Nomor Pokok Wajib Pajak : 27.118.115.8-832.000
BRI : PT.Sinar Laumarang Persada – 0167-01-003599-9
BCA : Moh Rival – 7900329657
☆SERVER ITE☆
Ir.Yanto Naim, S.Kom., MM,IP,MCE
☆ ASOSIASI WARTAWAN☆
PRO JURNALISMEDIA SIBER (PJS)
Ketum DPP -PJS : Mahmud Marhaba
☆ ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ☆
1. Aditya Bayu Pratama, SH
2. Saut MHB Hutabarat, SH
3. Darpian, SH
☆ PIMPINAN UMUM ☆
Rival Laumarang
Hp.082345257307
☆ PIMPINAN REDAKSI ☆
Taufik Zumri Laumarang
Hp.085240220231
☆WAKIL PIMPINAN REDAKSI☆
Abdullah Sudiro
☆ DEWAN PENASEHAT ☆
1. Tambrin Kubo
2. Farid Joko Santoso Sukarno
3. Hamzah Yusuf, SE
4. M.Hasyim
5. Abdul Hamidi, S.Ag., M.Pd
6. Jeflie R. Kiroyan
☆ DEWAN REDAKSI ☆
1. Agil Akmal Laumarang
2. Ruslan Hilala
☆Investigasi☆
Arnol B. Kamuh
☆EDITOR BERITA ☆
1.Taufik Zumri Laumarang
2. R.Laumarang
☆Kaperwil Sulteng☆
J.Michael Sorisi
☆Wartawan Sulteng☆
Djalina A.Ismail
☆Kabiro Banggai☆
Wajir Peantok
☆Wartawan Banggai☆
Junaid Lamala
☆Kabiro Morowali Utara☆
Urapan A. Gogali
☆Kabiro Buol☆
Syamsul J.Idris
☆Kabiro Bangkep☆
Halil ABD Pasiki
☆Kabiro Toli Toli☆
Rini S, A Pontoh
☆Wartawan Toli Toli☆
Hafsa
☆Kaperwil Jawa Barat☆
Rosma Wati Harahap
☆Kaperwil Jawa Timur☆
Saroni
☆Wartawan Jawa Timur☆
Sofi Haryadi
☆Kabiro Surabaya☆
Sujai
☆Wartawan Surabaya☆
Moch.Julianto
Mukarrom
■MEDIA GLOBAL RAKYAT■
Hadir di tengah masyarakat Indonesia, untuk menampilkan berita terkini, terakurat dan berimbang seputar kehidupan, adapun harapan kami agar informasi Media GLOBAL RAKYAT ini dapat diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk menyajikan informasi yang sebenarnya dan akurat. Dengan ini kami segenap wartawan Media GLOBAL RAKYAT mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999. Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu program pembangunan dan menegakkan Hukum
■ KETERANGAN TEGAS■
Wartawan wajib di Legalitasi dengan KTA dan SURAT TUGAS serta namanya tercantum di BOX REDAKSI dan apabila ada yang mengaku atau mengatasnamakan Wartawan Media GLOBAL RAKYAT sebagai Wartawan tanpa KTA dan SURAT TUGAS serta namanya tidak ada di dalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab REDAKSI
■ PERLU DI KETAHUI■
Bahwa Wartawan di lindungi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan hambatan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2 ) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000-, Lima Ratus Juta Rupiah
■PERINGATAN KEPADA WARTAWAN MEDIA GLOBAL RAKYAT■
Apabila dalam sebulan tidak ada rilis berita liputan atau tidak ada kabar ke REDAKSI, bahwa wartawan tersebut akan mengenakan sangsi pencabutan KTA/SURAT TUGAS dan di keluarkan dari BOX REDAKSI
■POIN POIN YANG PATUT DI KETAHUI WARTAWAN MEDIA GLOBAL RAKYAT■
- Wartawan menyatakan independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
- Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas Wartawan
- Wartawan selalu mencari informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak berdosa
- Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
- Wartawan tidak bisa menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap
- Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi Narasumber yang tidak bersedia mengetahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan
- Wartawan tidak menulis atau menyebarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, Agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak memberikan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat fisik
- Wartawan menghormati hak Narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
- Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang salah dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton
- Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara wajar.
■ PERINGATAN TEGAS■
Wartawan Media GLOBAL RAKYAT melarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, minuman keras, perjudian dll, siapa pun yang bertentangan dengan (HUKUM) atau meminta dari segi apapun dan kepada pun
■HIMBAUAN■
Jika ada anggota Media GLOBAL RAKYAT di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut-nakuti atau dengan alasan lain, silahkan hubungi kami melalui nomor kami yang terterah dalam BOX REDAKSI, harap di cantumkan nama dan wilayah kejadiannya, bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya dan kami akan menindak lanjuti oknum tersebut, sebagai sangsi pencabutan KTA/SURAT TUGAS, akan kami keluarkan dari BOX REDAKSI dan di susulkan dengan pemberitahuan melalui STOP PERS kemudian akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
■KANTOR REDAKSI■
PT.Sinar Laumarang Persada
Media Global Rakyat.com
Alamat: Jl. Batu Raya, RT.005/RW.002, Kilongan, Luwuk Utara – Banggai – Sulteng – Indonesia