Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Empat WNA Sindikat Pencurian Emas

Surabaya, Globalrakyat.com – satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh empat orang warga negara asing (WNA). Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Desember 2025 di sebuah toko emas di wilayah Surabaya.

Empat pelaku masing-masing berinisial DM, SR, serta dua pelaku lainnya yang diketahui berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli emas.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan meminta pegawai toko mengeluarkan emas dari dalam etalase dengan alasan ingin melihat-lihat. Saat salah satu pelaku berpura-pura melakukan pembayaran di kasir sehingga perhatian pegawai teralihkan, pelaku lainnya langsung mengambil emas yang telah dikeluarkan. Keempat pelaku kemudian melarikan diri secara bersamaan.

Baca Juga Berita Ini:  Upaya Kepolisian Menekan Balap Liar Demi Keamanan Kota Surabaya

Diketahui, para pelaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan menjalani kehidupan secara nomaden, berpindah-pindah tempat. Dari keempat pelaku, satu orang berinisial SR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa di Thailand. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri menuju Jakarta.

Berkat kerja keras tim penyidik, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil layanan transportasi online Grab.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir Grab sebagai saksi, diketahui bahwa yang bersangkutan mengantarkan empat orang asing ke lokasi toko emas tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan lanjutan, termasuk penelusuran nomor handphone salah satu pelaku yang teridentifikasi melalui data pemesanan Grab. Dari petunjuk tersebut, tim akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku.

Baca Juga Berita Ini:  Silaturahmi Awak Media Globalrakyat.com Ke Polres Tanjung Perak Disambut Hangat Kasie Humas

Namun demikian, emas hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Dollar Amerika (USD) sebanyak kurang lebih 114 lembar, dengan total nilai sekitar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).

Saat ini, terhadap keempat pelaku telah dilakukan proses penyidikan.Rencananya, pada minggu depan perkara ini akan dilimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kaperwil Jatim : Julianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *