Luwuk, Globalrakyat.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan menghadirkan dua,terdakwa yakni MAP dan MPEJ.
Agenda,persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan Saksi untuk dua,terdakwa. Aditya Bayu Pratama, SH, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nasrun Hipan, SH, MH dan Rekan, yang mendampingi para, terdakwa menjelaskan bahwa keterangan para Saksi hari ini masih konsisten dengan sidang sebelumnya terhadap,terdakwa FS.
Namun, Bayu menyoroti kejanggalan yang muncul dalam sidang hari ini. “Saksi W dan MT serta 2 orang lainya (Tidak di jadikan Saksi dalam,persidangan/BAP) menggunakan dokumen yang sama, mendaftar juga dengan surat yang sama, namun keduanya tidak dijadikan tersangka,” ujarnya.
Fakta pun terungkap saat Saksi H, seorang ASN di Kantor BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan yang bertanggung jawab atas pembayaran honorarium baru tahun 2022, memberikan buktinya di hadapan majelis hakim.
“Saya tidak pernah membayarkan,honorarium kepada kedua,terdakwa pada tahun 2021,” ungkap Saksi H dipersidangan.
Majelis hakim kemudian menanyakan, “Berarti apakah ada kerugian negara?”
Saksi H menjawab dengan tegas, “Tidak ada kerugian negara, karena tidak pernah ada pembayaran, honorarium pada tahun 2021.”
Menanganggapi fakta-fakta tersebut, Bayu menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang disangkakan terhadap kliennya, seperti unsur “sengaja” dan “memakai surat palsu atau yang dipalsukan”, mulai terbantahkan apalagi Surat yang dianggap palsu belum di buktikan keabsannya tanpa melalui perintah penyelenggara yang menyatakan surat itu Palsu. Ia menambahkan bahwa unsur potensi “kerugian negara” juga melemah, mengingat tidak adanya pembayaran honorarium yang dapat dijadikan dasar kerugian negara.
“Sidang ini semakin memperjelas permasalahannya. Klien kami hanya menerima SK yang memang dibuat oleh Saksi S, tanpa ada niat jahat ataupun kerugian negara sebagaimana yang, dipercayakan,”tutupnya .
Penulis : Aditya Bayu Pratama, SH





