Luwuk, Globalrakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan digelar kembali di Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis (2/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota penolakan yang diajukan oleh tim pengacara hukum.
“Agenda hari ini tanggapan JPU atas eksepsi/nota tangkisan penasihat hukum pembela,” ujar Aditya Bayu Pratama, SH, salah satu pengacara hukum pembela dari Kantor Hukum Nasrun Hipan, SH, MH dan Rekan.
Bayu menegaskan bahwa kasus ini akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di konferensi tersebut. “Kasus ini akan membuat kejutan-kejutan yang tidak terduga nantinya,” ucapnya.
Menangapi narasi yang berkembang di publik bahwa penawaran ketiga hanya dijadikan kambing hitam, Bayu menyatakan, “Alhamdulillah berarti mereka mulai sadar.”
Lebih lanjut, Bayu menilai sejak awal perkara ini terkesan tendensius, terutama dikaitkan dengan latar belakang pekerjaan keluarga para pelacur.
Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK Banggai Kepulauan tahun 2022 telah melalui berbagai tahapan resmi sesuai ketentuan. Mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi, masa sanggah, jawaban sanggah, hingga pengumuman pasca sanggah. Proses serupa juga berlangsung setelah pengumuman pengumuman.
“Dalam kesempatan itu, tidak ada seorangpun, bahkan kelompok yang menggunakan hak sanggah tersebut,” terang
pengacara muda ini.
Mengenai dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini, Bayu menyatakan bahwa belum ada bukti hukum yang menyatakan dokumen tersebut palsu.
“Terkait surat yang digunakan ketiga klien kami, apakah surat itu sudah terbukti palsu? Jawabannya adalah, sampai saat ini belum ada keputusan yang menganggap surat itu palsu,” tegasnya.





