Sidang Perkara Pidana PPPK BPBD Banggai Kepulauan kembali Di gelar Tim PH hadirkan Saksi Ahli

Luwuk, Globalrakyat.com
Sidang perkara PPPK BPBD Banggai Kepulauan Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Luwuk.

Agenda kali ini adalah kesempatan ketiga,terdakwa MAP, MPEJ dan FS mengadirkan Saksi Ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum para,terdakwa yaitu DR. Hardianto Djanggih, SH, MH.

“Benar, kami menghadirkan ahli DR.Hardianto Djanggih,SH,M,”ungkap Aditya Bayu Pratama SH, salah satu Penasehat Hukum para terdakwa.

Pengacara Muda yang bernaung di bawah bendera Advokat dan Konsultan Hukum Nasrun Hipan,SH, MH menjelaskan, ahli pada sidang hari ini menegaskan Surat Dakwaan Penuntut Umum hanya menempatkan para terdakwa sebagai pelaku yang menggunakan surat palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP, tanpa pernah menempatkan atau membuktikan adanya pelaku yang membuat atau memalsukan surat tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kondisi ini menyebabkan
Surat Dakwaan menjadi cacat formil, karena konstruksi pembuktian terhadap unsur surat palsu menjadi tidak lengkap dan tidak utuh.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Tahun Baru 2026

Pembuktian dalam Pasal 263 ayat (2) bersifat “bergantung” pada pembuktiannya terlebih dahulu tindak pidana pemalsuan surat dalam ayat (1). Sehingga ketika unsur-unsur tersebut tidak terbukti, maka dakwaan kehilangan dasar, begitu tegas Akademisi Universitas Muslim Indonesia ini mengutarakannya.

Selanjutnya Ahli juga menjelaskan Keputusan Surat (SK) Pengangkatan PPPK telah diterbitkan dan
seluruh tahapan seleksi, termasuk masa sanggah dan jawab sanggah, telah
dinyatakan selesai. Maka pendapat yang muncul setelah itu tidak lagi ditempatkan dalam kerangka persetujuan administratif biasa di tingkat panitia,
melainkan telah bergeser menjadi pertarungan terhadap suatu keputusan tata
usaha negara.

Dengan demikian, objek yang disengketakan bukan lagi sekedar dugaan penggunaan dokumen palsu, melainkan keabsahan dan legalitas SK pengungkapan PPPK itu sendiri yang diduga didasarkan pada dokumen yang tidak sah.

Oleh karena itu, upaya hukum yang tepat terhadap permasalahan tersebut adalah melalui mekanisme peradilan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga Berita Ini:  Dituduh Curi Ayam Hingga Berujung Penganiayaan, Polsek Kintom Fasilitasi Mediasi

Terkait kerugian negara, Penasehat Hukum terdakwa juga sempat bertanya kepada Ahli, apakah hasil audit yang dilakukan oleh Penyidik ​​​​Khususnya Polres Banggai Kepulauan bisa dijadikan referensi untuk menaksir angka kerugian negara ?

Ahli, menjawab bahwa pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara seharusnya lembaga yang berkompoten yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Apalagi sambung Bayu dalam konferensi sebelumnya Saksi bendahara Keuangan BPBD Banggai Kepulauan menjelaskan tidak pernah membayar kehormatan relawan pada tahun 2019 atau 2021 karena mereka hanyalah relawan yang terjadi saat terjadinya bencana.

Kami berharap kasus ini menjadi perhatian publik, agar kedepannya tidak terjadi lagi diskriminasi/tendensius terhadap ketiga,terdakwa dengan latar belakang pekerjaan keluarga mereka. Sebab dalam kejadian penandatanganan 2 Saksi yang hadirkan JPU juga menggunakan surat yang sama untuk mendaftar Seleksi PPPK di BPBD Banggai Kepulauan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *