Kolonodale, Globalrakyat.com — Pemberhentian Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, masa jabatannya telah resmi berakhir pada tanggal 26 Februari 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahlis menjabat selama enam tahun untuk periode kedua sejak dilantik pada 26 Februari 2019. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tamainusi, yang ditandatangani oleh Bupati saat itu, Aptripel Tumimomor.
“Jadi masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 26 Februari 2025. Sudah habis,” tegas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos., M.Si., kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul polemik di tengah masyarakat, yang terbelah menjadi dua kubu — pro dan kontra terhadap penghentian Ahlis sebagai kepala desa.
Kelompok pertama melakukan aksi damai di Kantor Camat Soyojaya, Rabu (2/7/2025), mendesak agar Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Ahlis sebagai Kades definitif, menyusul menyelesaikannya perkara pidana yang pernah dijalaninya hingga ke Mahkamah Agung.
Sehari kemudian, Kamis (3/7/2025), lebih dari 100 warga Tamainusi juga mendatangi kantor camat. Mereka menyatakan dukungan terhadap penunjukan Muh. Satir Nasir H sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tamainusi.
“Tujuan kami menggelar aksi damai ini adalah sebagai bentuk dukungan penuh atas terbitnya SK Bupati Morut Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/VI/2025 tentang Penunjukan Jabatan Kepala Desa Tamainusi,” seru salah satu perwakilan massa.
Charles menjelaskan bahwa Ahlis sebelumnya dihentikan sementara sejak 13 Oktober 2023 berdasarkan SK Bupati Morut Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0234/X/2023, karena tersangkut perkara pidana penyerobotan tanah di Tamainusi.
Berdasarkan Surat Pengantar Pengadilan Negeri Poso Nomor: W21-U2/2776/GK.01/X/2023, perkara ini terdaftar dengan Nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso. Ahlis sempat ditahan di Rutan sejak 11 Juli 2023 hingga 6 Desember 2023.
Sejak dihentikan sementara, tugas kepala desa dijalankan oleh Sekretaris Desa Tamainusi. Kemudian, sejak Juni 2025, Muh. Satir Nasir H ditunjuk sebagai PJ Kades.
Awalnya, Pengadilan Negeri Poso memutus Ahlis dengan vonis ontslag van rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan putusan PN Poso dan menyatakan Ahlis bersalah karena secara sah dan berjanji telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”. Ahlis dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan denda Rp100 juta.
Saat ditanya mengapa masa jabatan Ahlis tidak diperpanjang dua tahun seperti kepala desa lainnya, Charles menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan tidak otomatis. Mengacu pada Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat memperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun apabila berakhir sampai dengan Februari 2024.
“Ingat, dalam undang-undang itu ada kata dapat. Artinya, bukan keharusan. Jika selama melayani ada kasus pidana atau kinerja buruk, tentu itu jadi pertimbangan,” tegas Charles.
Dengan kondisi tersebut, menurutnya kecil kemungkinan Ahlis dapat diaktifkan kembali. Proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung.
Camat Soyojaya, Yan Berkat Harami, berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kedamaian di wilayahnya.
“Kalau ada yang tidak puas, silakan menempuh jalur hukum. Ada mekanismenya. Silakan ajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Sumber: (Ale/Ryo/MCDD)
Kabiro Morut: Urapan A. Gogali
Kaperwil Sulteng: J. Michael Sorisi





