Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polres Sigi

Sigi, Globalrakyat.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, inisial W masih dalam tahap investigasian.

Tahap penyidikan telah memasuki penyerahan berkas perkara tahap I walaupun masih ada kekurangan tetapi hal itu telah dipenuhi oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat yang mengatakan, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya.

“Berkas perkara dengan tersangka W Oknum Kades Soulowe Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Iptu Nuim Hayat di Sigi, Kamis (6/2/2025)

Lanjut Nuim juga mengatakan, tersangka W dalam berkas perkara telah dipersangkakan sebagaimana pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta

Baca Juga Berita Ini:  Cipta Kondisi Pada Tahapan PHP, Jajaran Polsek Polres Sigi Lakukan Patroli Dialogis

Tersangka W tidak dilakukan tersingkir, karena sesuai syarat obyektif sebagaimana dijelaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, tersingkir dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, jelas Kasihumas.

“Saya pastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mohon maaf apabila ada keterlambatan karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Iptu Nuim Hayat.

Masyarakat atau keluarga korban untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tentunya kita harus kedepankan azas ‘praduga tidak bersalah’, tandasnya.

Terkait status tersangka W yang masih aktif menjadi Kepala Desa, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Diimbau untuk dapat menahan diri dan tidak berbuat anarkis, “pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *