Wakapolda Sulteng Dihadapan Masa Aksi Bela Guru Tua : Bersabar, Serahkan Sepunuhnya Kepada Kepolisian Untuk Menangani

Palu, Globalrakyat.com – Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf hadir langsung membahas masa aksi Abnaul Khairaat pendukung Guru Tua Berakhlak didepan Kantor DPRD Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (11/4/ 2025)

Massa mendesak polisi segera menangkap Fuad Plered karena sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Pendiri Alhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Dihadapan ribuan masa aksi, Wakapolda Sulteng memastikan proses pelanggaran Fuad Plered terhadap Guru Tua sedang berjalan.

“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulteng pasti akan diproses,” kata Helmi Kwarta Kusuma di hadapan massa aksi.

Helmi meminta masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, penyidik ​​​​membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa Saksi-Saksi dalam menandatangani setiap laporan polisi.

Berkaitan dengan kasus Fuad Plered, ia telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Tadulako (Untad) guna menyiapkan ahli pidana, ITE dan bahasa.

Jenderal bintang satu kelahiran Banggai itu ikut merasa prihatin dan geram atas pernyataan Fuad Plered yang memicu kemarahan masyarakat Sulteng khususnya para Abnaul Khairaat.

Baca Juga Berita Ini:  Janji Amankan Unras Secara Humanis, Polda Sulteng Kedepankan Barisan Polwan

“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak khawatir dengan kasus ini.Tetapi semua butuh waktu dan proses. Saya jamin kasus ini ditindaklanjuti. Polda Sulteng tidak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua. Kami akan memproses orang yang melakukan itu,” tutupnya.

Senada dengan Wakapolda Sulteng, dalam siaran pers Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono juga memastikan kasus pelanggaran terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan

“Laporan dugaan kebencian atau kebencian melalui ITE terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Saksi, jelas Djoko

Baca Juga Berita Ini:  Hadiri Undangan Debat Publik, Kapolda : Komitmen Mengawal Pesta Demokrasi di Sulteng

Lanjut Djoko menambahkan, Penyidik ​​​​juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk mengambil keterangan, antara lain Ahli pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Agama untuk melakukan pemeriksaan minggu depan.

Masih kata Djoko, Kasus ini bermula dengan beredarnya video yang diunggah di berbagai platform media sosial yang diduga menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.àa1

“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Dalam menangani kasus ini, penyidik ​​menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kabidhumas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *