Buol, Globalrakyat.com – Keresahan masyarakat Desa Guamonial, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, terhadap kinerja Pejabat (Pj) Kepala Desa semakin memuncak. Pasalnya, diduga berbagai program yang dijalankan di desa tersebut dinilai tidak transparan dan kerap dilaksanakan tanpa musyawarah bersama warga.
Salah satu warga Desa Guamonial yang enggan disebutkan mengungkapkan namanya kepada tim Globalrakyat.com, pada 18 September 2025, bahwa masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan desa.
“Kami sebagai masyarakat Desa Guamonial sudah sangat resah dengan kondisi pemerintahan di desa kami Pak. Banyak program yang dijalankan oleh Pj Kades tidak transparan, bahkan kadang langsung dilaksanakan tanpa musyawarah,” keluhnya.
Warga juga menambahkan lamanya masa jabatan Pj Kades yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari dua tahun, padahal seharusnya hanya enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setahu kami, Pj Kades Guamonial sudah lebih dari dua tahun menjabat. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh Globalrakyat.com melalui pesan WhatsApp, Pj Kades Guamonial menyampaikan, “Masalah jabatan nanti kedinasan BPMDes saja. Saya mau-mau diganti hari ini pun siap, tidak ada masalah. Selagi saya masih berstatus Pj Kepala Desa, tetap akan saya menjalankan tugas ini. Soal kegiatan, itu berjalan sesuai apa yang termuat dalam APBDes yang sudah bersama. Kalau bisa, perhadapkan masyarakat dengan saya langsung. Dan kalau Bapak peduli dengan Desa Guamonial, jangan hanya di masa saya saja, biar enak,” ujarnya.
Masyarakat mengaku sudah pernah mendatangi Dinas BPM Pemdes Kabupaten Buol untuk menanyakan kepastian pelaksanaan pemilihan. Namun, jawaban yang diterima menyebutkan bahwa belum ada regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkades serentak.
Menyanggapi hal tersebut, tim Globalrakyat.com mendatangi Kantor BPM Pemdes Kabupaten Buol. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Nuryadi, membenarkan bahwa saat ini memang belum ada instruksi atau aturan yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif secara serentak.
“Kalau soal pemilihan Kepala Desa definitif untuk Kabupaten Buol, memang belum ada, karena sampai saat ini kami belum menerima instruksi atau aturan terkait itu,” terang Nuryadi.
Namun, ia menambahkan bahwa secara aturan, masa jabatan Pj Kepala Desa maksimal hanya enam bulan, atau sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif.
“Pj Kepala Desa bertugas sejak dilantik selama enam bulan, bahkan selambat-lambatnya sampai terpilihnya Kepala Desa definitif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga, karena menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya, apabila sisa masa jabatan kepala desa yang dihentikan masih lebih dari satu tahun, maka Pj Kades hanya dapat menjabat maksimal enam bulan sambil menunggu pelaksanaan Pilkades.
Berdasarkan penelusuran tim Globalrakyat.com, sisa masa jabatan Kepala Desa definitif yang digantikan oleh Pj Kades Guamonial masih tergolong panjang. Oleh karena itu, masyarakat menilai sudah seharusnya Pemerintah Daerah segera melaksanakan pemilihan kepala desa definitif.





