Kurang 24 Jam, Polsek Lamala Ungkap Kasus Penipuan/Penggelapan Motor

Banggai, Globalrakyat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lamala bersama Resmob Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan dan/atau penggelapan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Penangkapan dilakukan dengan cepat pada Jumat malam (14/11/2025) di kawasan Jalan Tembus Luwuk saat pelaku mengantarkan obat dan makanan ke pacarnya di sebuah kos-kosan.

Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandi Al Amin menjelaskan bahwa mengungkap kasus ini berawal dari laporan seorang warga Hadi Pratomo Djanggih (20) warga Kota Raya, Kecamatan Lamala, Banggai.

Dalam laporan, korban menyebut bahwa pelaku pria inisial H (21) warga asal Desa Pondig-ponding Kecamatan Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan.

Baca Juga Berita Ini:  Personel KPPP Luwuk Lakukan Pengamanan Di Atas Kapal

H menggunakan sepeda motor pada pukul 05.00 Wita untuk membeli rokok, namun hingga jam 16.30 Wita pelaku tak jua kembali mengingat kendaraan tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Pelaku yang telah mengetahui keberadaannya berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 Wita,” terang Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Entri DN 3891 RJ. Saat diinterogasi pelaku, mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Lamala.

Melalui penyebaran ini, IPDA Syandi menegaskan kesiapannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan wilayah hukum yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *