Guru SMA Negeri 1 Karamat Diduga Dianiaya Murid, Tempuh Jalur Hukum Ke Polres Buol

Buol, Globalrakyat.com – Seorang guru di SMA Negeri 1 Karamat, Kabupaten Buol, Budiansyah, S.Pd., menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang muridnya berinisial R.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buol dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/217/VII/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 24 Juli 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Monano, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Budiansyah mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Monano menuju Desa Busak I. Di tengah perjalanan, ia mengaku dihadang oleh terlapor. Korban kemudian menduga dirinya menjadi sasaran penganiayaan berupa tendangan dan pukulan yang dilakukan secara berulang. Menurut korban, kejadian tersebut juga disaksikan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Budiansyah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buol agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga Berita Ini:  Salman T.Launa. Camat Karamat, Kabupaten Buol Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Dalam STPL, perkara tersebut diterima sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada wartawan Globalrakyat.com, Rabu (29/7/2026), Budiansyah berharap laporannya segera diproses secara hukum.

“Saya berharap laporan saya segera diproses agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadi perhatian bagi siswa yang lain,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur sehingga dapat memberikan pembinaan kepada pelaku atas tindakan yang dilakukan terhadap seorang guru.

“Harapan saya proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Agar anak tersebut mendapatkan pembinaan atas tindakan yang dia lakukan terhadap guru. Semoga ini menjadi pelajaran bagi siswa yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Karamat membenarkan adanya dugaan penganiayaan terhadap salah seorang guru. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah, tepatnya di depan rumah terlapor.

Baca Juga Berita Ini:  Pastikan Keamanan Nataru, Kapolres Buol Tinjau Langsung Pengamanan Perayaan Natal

“Iya, kejadiannya di luar sekolah, tepatnya di depan rumah terlapor,” ujar Kepala Sekolah.

Ia menambahkan, pihak sekolah telah menggelar rapat bersama guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta Komite Sekolah. Hasil rapat memutuskan untuk menonaktifkan atau mengeluarkan murid yang bersangkutan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi dan hasil pembahasan dengan pihak keluarga.

“Pihak sekolah melalui rapat GTK dan Komite telah memutuskan bahwa murid tersebut dinonaktifkan atau dikeluarkan. Namun, saya belum menandatangani surat keputusannya karena masih menunggu hasil kesepakatan dengan keluarga murid. Saya sudah bertemu dengan orang tua murid terkait keputusan ini, sehingga kini tinggal menunggu keputusan dari pihak keluarga,” jelasnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga pendidik ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hubungan antara guru dan peserta didik yang seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *