Komitmen Lindungi Anak, Polresta Banggai Limpahkan Tersangka Persetubuhan Ke Jaksa

Luwuk, Globarakyat.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita. Tersangka berinisial RI (23) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Lutfi, S.H., setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II ini berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Banggai tertanggal 21 September 2026 serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti tertanggal 8 Oktober 2026.

Menurut Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman bahwa keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook dan pernah menjalin hubungan asmara. Dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada Agustus hingga September 2025 di Kecamatan Batui Selatan.

Baca Juga Berita Ini:  Kapolsek Balantak Dampingi Komisi I DPRD Sulteng Sosialisasi Pemekaran DOB Tompotika

“Korban yang berusia 15 tahun disebut mengalami kehamilan setelah kejadian tersebut,” terang AKP Saiman.

Kasi Humas menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kami terus berupaya memastikan setiap proses penyidikan berjalan profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan hingga perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *