Palu, Globalrakyat.com –
Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, Kamis (22/05/2025), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Kasi Penegakan Perda, Adi Stiven Maukar, S.Sos (PPNS) dan staf PPNS Mustari Bukakon, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Bimtekkatpuan PPNS) Tahun 2025 di Palu.
Kegiatan diselenggarakan oleh Korwas PPNS Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Bimtek yang mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam penegakan hukum guna mendukung program pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.”
Narasumber di kegiatan tersebut berasal dari berbagai instansi strategis, seperti Ditreskrimsus Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Palu, Kementerian Hukum dan HAM, Bappeda, serta Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli, Dr. Farit R. Yotolembah, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peningkatan kapasitas dan kualitas PPNS sangat penting untuk menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Hal ini selaras dengan Misi ke-4 RPJPD Provinsi Sulteng Tahun 2025–2045, yakni keamanan daerah tangguh, demokrasi Substansial dan Stabilitas ekonomi makro daerah.
Pada kesempatan itu, materi utama disampaikan oleh Kombes Pol Riky Haznul, S.I.K., M.H. selaku Kabagbin PPNS Rakorwas Bareskrim Mabes Polri, yang menyoroti rendahnya presentase laporan pelanggaran Perda dan UU oleh PPNS di berbagai daerah.
Ia menegaskan perlunya penguatan koordinasi antara PPNS, Ditreskrimsus, Ditsiber, hingga Satreskrim di tingkat Polres sesuai Perpol No. 3 Tahun 2024 dan Perpol No. 2 Tahun 2021.
Dalam sesi tanya jawab, Kasi Penegakan Perda Banggai Kepulauan mengangkat isu konkret terkait dugaan pelanggaran perda di wilayah kerjanya.
Dirinya berharap, hasil bimtek ini dapat diimplementasikan langsung di lapangan, serta mendapat dukungan dari pimpinan daerah, eksekutif, legislatif, dan OPD pengampu perda.
Dengan optimalisasi peran PPNS, diharapkan terwujud masyarakat yang taat hukum, adil, tertib, dan sejahtera, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dan cita-cita besar Kabupaten Banggai Kepulauan dalam bingkai Program Berkah.





