Bupati Bangkep Rusli Moidady Hadiri RPK-RPJMD Tahun 2025-2029 Di Ruang Rapat DPRD Bangkep

Salakan, Globalrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan gelar Rapat Penyampaian Keterangan Bupati Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029 yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Banggai Kepulauan, Senin (04/08/2025).

Rapat di hadiri Bupati Banggai Kepulauan, Ketua DPRD, Wakil Ketua Satu DPRD, Wakil Ketua Dua DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD Se- Kab. Banggai Kepulauan yang sempat hadir.

Dalam Berbagai Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST.,MT.,AIFO mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah memberikan perhatian serius dan komitmennya dalam mengawal proses perencanaan yang partisipatif dan akuntabel.

“Saya juga berharap dukungan terhadap program-program prioritas kami mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sdm hingga tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati.

RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen resmi perencanaan di Daerah yang mempunyai strategi pemerataan, yaitu menjembatani antara perencanaan jangka panjang atau yang sering kita sebut RPJPD dengan Perencanaan Dan Penganggaran Tahunan Atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode lima tahun yang memuat Visi, Misi dan program pembangunan dari Bupati Wakil Bupati inklusif yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program selama lima tahun.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Hari pers Nasional 9 Februari 2025

serupa telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 salah satu tahapan sebelum penetapan Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD maka harus melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif untuk menyepakati rencana akhir RPJMD untuk kemudian difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029. Penyusunan Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 ini dilakukan secara Transparan, Responsif, Efisien, Efektif, Akuntabel, Partisipatif, Terukur, Berkeadilan, Berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Bupati juga menyampaikan program prioritas yang menjadi unggulan atau yang kami sebut BANGKEP BERKAH adalah 8 program unggulan yaitu :

Berkah Sejahtera
Berkah Cerdas
Berkah Sehat
Berkah Infrastruktur
Berkah Bermartabat
Berkah Berintegritas
Berkah Desa Membangun
Berkah Berdering
“Untuk itu kami meminta dukungan bapak ibu dalam mensukseskan 8 berkah kami untuk Banggai Kepulauan yang lebih maju, sejahtera, merata dan berkelanjutan,” kata Rusli.

Baca Juga Berita Ini:  Bupati Bangkep Rusli Moidady Dukung Pelaksanaan Muscab Pertama PJS DPC Banggai Kepulauan 2025

Dokumen RPJMD ini selain merupakan penjabaran Visi Misi Kepala Daerah juga menjadi penjabaran keselarasan antara Visi Misi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu keselarasan 8 program asta cita, 9 program berani dan 8 program BANGKEP BERKAH.

Bupati juga memaparkan bahwa di dalam program asta cita, Banggai Kepulauan menjadi kawasan prioritas seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 dimana Banggai Kepulauan menjadi kawasan komoditas unggulan yaitu kawasan perikanan dan hilirisasi tongkol, cakalang, tuna serta kawasan sentra hilirisasi rumput laut, ini menjadi sekaligus tantangan bagi kita semua untuk bisa berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat Di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi Daerah untuk memastikan RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan,” papar Rusli.

Untuk itu, Bupati juga berharap dokumen ini tidak hanya menjadi dokumen formal tetapi benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sumber : Victor Reppie

Kabir Bangkep/Balut : Halil

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *