Bangkep Sulteng, Globalrakyat.com – Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran anak angkat merupakan kekeliruan serius dan berisiko hukum. Praktik ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman prosedur pengangkatan anak serta minimnya sosialisasi dari pihak terkait.
Hal tersebut ditegaskan oleh praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menilai bahwa pengaburan atau penghilangan asal-usul anak melalui manipulasi data kependudukan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Banyak pasangan suami istri yang mengangkat anak secara tidak sesuai prosedur, lalu langsung membuat akta kelahiran dengan mencantumkan nama mereka sebagai orang tua kandung. Ini keliru dan berpotensi menimbulkan risiko hukum,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, akta kelahiran adalah dokumen negara yang mencerminkan kebenaran asal-usul seseorang. Apabila data yang tercantum tidak sesuai fakta, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya jika mengarah pada penghilangan identitas anak.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang secara tegas melarang manipulasi data dalam proses pengangkatan anak. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak takut untuk melakukan perbaikan dokumen apabila menyadari adanya kesalahan.
“Ketakutan masyarakat biasanya karena khawatir dipidana. Padahal negara justru membuka ruang perbaikan secara administratif, sepanjang ada itikad baik,” jelasnya.
Muhammad Saleh Gasin menambahkan, sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pemerintah memberikan kemudahan dalam pembatalan akta pencatatan sipil yang datanya tidak benar. Pembatalan akta kelahiran kini tidak selalu harus melalui penetapan pengadilan, melainkan dapat dilakukan langsung di Dinas Dukcapil melalui mekanisme contrarius actus.
Dalam proses tersebut, pemohon cukup mengajukan permohonan pembatalan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti kutipan akta yang akan dibatalkan, Kartu Keluarga, KTP-el, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Setelah pembatalan dilakukan, pemohon dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran baru sesuai data yang sebenarnya.
“Setelah akta diperbaiki, barulah pengangkatan anak dilakukan sesuai prosedur hukum melalui mekanisme yang sah, sehingga hak anak tetap terlindungi dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan jalan pintas dalam urusan administrasi kependudukan, terutama yang menyangkut hak dan identitas anak.
“Segera perbaiki jika ada kesalahan. Negara sudah menyediakan jalannya. Jangan biarkan kekeliruan administratif hari ini menjadi persoalan hukum besar di kemudian hari,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.





