Bupati Bangkep Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pertanggung Jawaban APBD 2024

Salakan, Globalrakyat.com – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusli Moidady, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkep yang membahas Laporan Panitia Khusus DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta menyampaikan keterangan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Rabu (08/07/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Pj. Sekda, staf ahli Bupati, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Rusli menyampaikan bahwa sidang ini sangat strategis untuk kesinambungan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan menginformasikan demi kesejahteraan masyarakat Bangkep.

Baca Juga Berita Ini:  Forum Kerukunan Umat Beragama Banggai KepulauanGelar Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Moderasi Beragama di Kalangan Pelajar

“Setelah mendengarkan laporan pansus dan pandangan akhir fraksi, rancangan perda pertanggungjawaban APBD 2024 telah disetujui untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar Rusli.

Bupati juga mengapresiasi kerja keras DPRD dan seluruh perangkat daerah yang aktif dalam pembahasan rancangan perda tersebut.

Selanjutnya, Rusli memaparkan rencana perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2025. Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, termasuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah sesuai peraturan terbaru dari pemerintah pusat dan kebijakan daerah.

Beberapa poin perubahan kebijakan APBD Bangkep 2025 antara lain:

1.Pendapatan Daerah
Penyesuaian Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, mengacu pada berbagai regulasi pemerintah pusat tentang efisiensi dan alokasi transfer ke daerah.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2025

2.Belanja Daerah
Perubahan meliputi belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer, dengan dasar peraturan daerah dan peraturan Bupati terbaru.

3.Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan sebesar Rp45,79 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp3,36 miliar, dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT Bank Sulawesi Tengah dan PDAM.

Rancangan perubahan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan anggaran daerah berjalan optimal sesuai kebutuhan pembangunan dan regulasi yang berlaku.

Sumber: Victor Reppie.

Kabiro Bangkep/Balut : Halil

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *