Calon Kepala Desa Leme-Leme Darat Terbuka Soal Masa Lalu Mengaku Memperbaiki Diri Dan Memohon Kesempatan Melayani

Banggai Kepulauan, Globalrakyat.com –
Calon Kepala Desa Leme-Leme Darat, Welly Siako, secara terbuka dan jujur menyampaikan keterangan kepada seluruh masyarakat terkait masa lalunya yang pernah dijatuhi hukuman pidana, dalam sebuah pengumuman yang disampaikan kepada warga.

Dalam pernyataannya, Siako mengakui bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 21/PID.B/2004/PN.Luwuk, tertanggal 18 Maret 2004, dirinya pernah dihukum dan menjalani pidana selama 2 bulan 15 hari di Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, terhitung sejak 10 Februari 2004 hingga selesai.

“Saya mengakui sepenuhnya kesalahan tersebut,” ujarnya dengan jujur.

Namun, lebih dari dua puluh tahun telah berlalu sejak saat itu. Selama kurun waktu tersebut, Siako menyatakan telah bertekad bulat memperbaiki diri. Ia hidup taat aturan, aktif berkontribusi di lingkungan, menjaga kepercayaan, dan berbakti bagi sesama warga. Perbuatan di masa lalu tidak pernah terulang lagi.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

“Masa lalu saya adalah pelajaran, bukan alasan untuk menyerah, melainkan pemicu untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik, jujur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Siako menyadari masa lalu tidak dapat dihapus, namun perjalanan hidupnya selama lebih dari dua dekade ini dianggapnya sebagai bukti nyata perubahan. Ia memohon kepada seluruh masyarakat Desa Leme-Leme Darat untuk memberikan kesempatan melayani, memimpin dengan amanah, serta membawa kemajuan bersama.

“Keputusan ada di tangan Bapak, Ibu, dan Saudara sekalian,” tutupnya.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka tanpa menyembunyikan apa pun, demi menjaga kepercayaan dan kebersamaan seluruh warga Desa Leme-Leme Darat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *