Jakarta, Globalrakyat.com – Pemerintah melalui sinergi kementerian dan lembaga terkait terus memperketat pengawasan kekarantinaan kesehatan terhadap kapal perikanan, baik kapal domestik maupun kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya cegah tangkal terhadap masuk dan tersebarnya penyakit menular maupun faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi memicu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pemeriksaan fisik atau boarding langsung di atas kapal.
Dalam penerapan protokol terbaru, setiap agen maupun nakhoda kapal perikanan diwajibkan mengajukan permohonan kedatangan melalui Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan paling lambat 1 x 24 jam sebelum kapal bersandar.
Melalui sistem tersebut, petugas melakukan Risk Based Assessment atau penilaian berbasis risiko untuk menentukan tingkat kerawanan kesehatan dan sanitasi masing-masing armada.
Koordinator Pelabuhan Perikanan menyampaikan bahwa pengawasan kekarantinaan tidak hanya menyasar kondisi kesehatan anak buah kapal (ABK), tetapi juga mencakup surveilans epidemiologi, pemeriksaan ketersediaan obat-obatan, serta kondisi sanitasi pada ruang penyimpanan hasil tangkapan.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kapal, awak kapal, maupun hasil tangkapan tidak menjadi sumber atau media penyebaran faktor risiko kesehatan,” ujar Koordinator Pelabuhan Perikanan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi keberadaan vektor penyakit atau hama berbahaya, petugas karantina kesehatan dapat melakukan tindakan penyehatan sesuai ketentuan, termasuk fumigasi kapal sebelum muatan diperbolehkan untuk dibongkar.
Pengetatan pengawasan tersebut juga mendapat dukungan dari organisasi nelayan lokal dan pemilik kapal perikanan. Salah satu langkah yang terus didorong adalah implementasi dokumen Port Health Quarantine Clearance (PHQC) di berbagai pelabuhan perikanan.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses kedatangan dan aktivitas kapal memenuhi persyaratan kekarantinaan kesehatan, sekaligus mendukung jaminan higienitas komoditas laut yang didaratkan.
Pemerintah menegaskan, penguatan pengawasan kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat pesisir dan konsumen, sekaligus menjaga keamanan rantai pasok pangan serta keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan berbasis risiko, potensi masuk maupun penyebaran penyakit melalui mobilitas kapal dan awak kapal diharapkan dapat dicegah sejak dini.





