Luwuk, Globalrakyat.com – Unit Pelaksana Teknis Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPT KUPP) Kelas II Luwuk bersama tim gabungan dari KPPP Luwuk, Polres Banggai, Basarnas Luwuk, Rescue Pertamina Port Logistik, TNI AL, dan masyarakat sekitar melakukan evakuasi terhadap kejadian kebakaran kapal yang terjadi di perairan Kilo 2, Desa Lumpoknyo, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (13/9/2025).
Kebakaran hebat terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Kobaran api yang melalap kapal cukup besar dan sulit dikendalikan, meskipun petugas bersama warga telah berupaya untuk menyamakan api.
Kapolsubsektor KPPP Luwuk, Ipda James N. Runtu, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera menerima informasi kebakaran tersebut dan berkoordinasi dengan Basarnas Luwuk untuk memprioritaskan penyelamatan korban.
“Hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, kami menerima laporan adanya kapal terbakar. Kami segera menghubungi Basarnas untuk memprioritaskan penyelamatan jiwa serta menuju lokasi sambil memonitor apakah masih ada korban yang perlu dievakuasi,” ujar Ipda James kepada media ini.
Setelah proses evakuasi dilakukan, petugas dan masyarakat menemukan dua orang korban selamat dan langsung membawa mereka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Salah satu korban selamat, bernama Marten, menyebutkan bahwa kapal tersebut diawaki oleh lima orang.
“Dari keterangan Marten, diketahui bahwa kapal diawaki lima orang. Saat ini dua korban, yakni Marten (anak buah kapal) dan La Ndesa (nakhoda), masih dirawat di RSUD Luwuk. Dua korban lainnya, La Hamidn dan La Alami, masih dinyatakan hilang. Sementara satu korban, La Anto, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap Ipda James.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kapal yang terbakar adalah KM.Maryam Indah, dan hingga saat ini belum dapat menunjukkan dokumen pelayaran.
“Kami menduga kapal ini berlayar secara ilegal karena tidak pernah melapor kepada pihak KPPP Pelabuhan maupun Syahbandar Luwuk sejak kedatangannya. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan pihak KPLP, kapal tersebut terakhir melapor pada tanggal 24 Desember 2023,” tegasnya.
Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk, Hasfar M., SE., MM, saat dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan Rotan menuju Tikong, Taliabu, tanpa melapor ke Syahbandar.
“Benar, telah terjadi kebakaran kapal yang diduga berlayar ilegal. Kapal ini tidak melaporkan kedatangannya saat tiba maupun saat berangkat. Kami curiga kapal ini tidak memiliki dokumen resmi. Adapun muatannya adalah barang campuran, termasuk tabung LPG,” jelas Hasfar.
Ia mengingatkan seluruh nahkoda dan agen kapal untuk selalu patuh terhadap prosedur pelabuhan, termasuk kewajiban melaporkan keberangkatan dan kedatangan.
“Kami tegaskan, setiap kapal yang masuk ke pelabuhan wajib melapor, baik saat tiba maupun berangkat. Hal ini penting untuk keselamatan dan pengawasan pelayaran,” tutupnya.





