Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Kades Dan PJS Kepala Desa Lamakan Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Buol

Buol – Globalrakyat.com – 
Sejumlah warga Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan mantan Kepala Desa berinisial AK dan Penjabat (Pjs) Kepala Desa berinisial SJM ke Kejaksaan Negeri Buol pada Selasa, 29 Juli 2025. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Desa (DDS) selama masa jabatan keduanya.

Laporan tertulis yang disampaikan ke kejaksaan merupakan inisiatif bersama dari perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Mereka menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2014 hingga 2021.

Menurut salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya, terdapat lebih dari sepuluh kegiatan pembangunan desa yang tidak selesai dikerjakan.

Baca Juga Berita Ini:  Gelar Gerakan Pangan Murah, polres Buol Sediakan Dua Ton Beras Terjangkau Untuk Warga Paleleh

“Menurut kami, ada beberapa kegiatan yang hingga kini tidak kunjung selesai. Di antaranya pembangunan jalan rabat beton, pengadaan sapi, pekerjaan pagar, pembangunan MCK, dan beberapa kegiatan lainnya,” ujarnya kepada Globalrakyat.com.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri Buol dan turut didokumentasikan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Globalrakyat.com dari berbagai sumber, dugaan penyimpangan juga mencakup indikasi mark-up anggaran pembangunan infrastruktur, proyek fisik mangkrak, penyaluran dana bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik.

Selain itu, hingga saat ini belum ada surat resmi dari instansi terkait mengenai pengembalian dana negara yang diduga disalahgunakan. Hal ini sebelumnya telah dicantumkan dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buol, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 708/98-III/RHS/Inspektorat, tertanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga Berita Ini:  Pengurus DPC PJS Buol Fokus Penuhi Administrasi Pendaftaran Ke Dewan Pers

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buol, Arbin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pengecekan serta langkah tindak lanjut sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, baik mantan Kepala Desa Lamakan, AK, maupun Pjs Kepala Desa, SJM, belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *