Luwuk, Globalrakyat.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (19/8/2026).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa KUA-PPAS 2027 menjadi landasan utama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya. Namun ia mengingatkan, ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari tahap yang lebih krusial: menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program, kegiatan, dan subkegiatan yang konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber pendapatan daerah masih memiliki keterbatasan. Potensi Pendapatan Asli Daerah perlu terus ditingkatkan, namun tetap harus memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, serta potensi riil yang benar-benar tersedia,” tegas Bupati Amirudin.

Penyusunan KUA-PPAS 2027 telah disusun dengan mempertimbangkan secara realistis kemampuan fiskal daerah. Mengacu pada arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat tahun 2027 bertema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Pemkab Banggai berkomitmen menjadikan APBD sebagai instrumen utama untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip : Uang Mengikuti Program, Bukan Sebatas Fungsi
Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjadikan KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebagai pedoman utama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
“Saya minta seluruh jajaran berpegang teguh pada prinsip money follows program — uang mengikuti program, bukan sekadar mengikuti fungsi. Pastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan memiliki indikator kinerja dan target yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keterbatasan fiskal bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru, keterbatasan tersebut harus menjadi pendorong untuk bekerja lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil yang nyata.
Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banggai, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-komisi, atas kerja sama, kritik, saran, dan rekomendasi yang konstruktif selama proses pembahasan.
Pemerintah Daerah juga memahami beragam aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga perwakilan rakyat. Namun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, seluruh aspirasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan, kemampuan fiskal, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap usulan yang belum dapat diakomodir dalam KUA-PPAS 2027, bukan berarti kami mengabaikannya. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan utama dalam tahapan perencanaan selanjutnya,” jelas Bupati.
Bupati Amirudin berharap APBD 2027 nantinya dapat disusun secara sehat, kredibel, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai.





