Kasus Pencurian Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut

Salakan, Globalrakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda berinisial ISB. Pelimpahan berkas ini diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2025/SPKT/RES BANGKEP tertanggal 6 Juli 2025. Tersangka berinisial ISB (19), warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Bangkep, diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung.

Kasat Reskrim Melalui Kanit Idik I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkep, AIPTU Yosias Yembenge, S.H., atau yang akrab disapa Yoyo, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka ISB dilaporkan masuk ke dalam warung milik seorang pria bernama Ichwan di kompleks pelabuhan rakyat Salakan.

Baca Juga Berita Ini:  RM SK Bungah Desa Menanam Nilam

“Tersangka ISB masuk ke dalam warung dengan mencongkel jendela menggunakan sebuah besi kecil. Setelah berhasil masuk, tersangka berusaha mengambil uang dari laci kasir, namun gagal membukanya,” ujar Yoyo saat dihubungi.

Tidak berhasil mengambil uang, tersangka kemudian mengambil dua unit CCTV yang terpasang di dalam warung dan meletakkannya di atas meja. Saat hendak masuk ke ruangan lain, tersangka mendengar suara orang di dalam warung, yang membuatnya panik dan langsung melarikan diri.

Pemilik warung, Ichwan, bersama warga berhasil mengamankan ISB yang bersembunyi di sekitar area pelabuhan rakyat Salakan. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Bangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga Berita Ini:  Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

“Selama proses pelimpahan berkas perkara tahap I berlangsung, semua berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali,” tutup Yoyo.

Tersangka ISB dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Sumber : Victor Reppie

Kabiro Bangkep/Balut : Halil

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *