Kuasa Hukum Termohon Nilai Bukti PK Bukan Novum Baru Di PN Luwuk

Luwuk, Globalrakyat.com – Sidang perkara perdata dengan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Luwuk dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2022/PN Lwk, pada Selasa (11/11/2025).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Termohon, Steven Koeswoyo Aditya Bayu Pratama, S.H., dari kantor hukum Advokat dan Konsultan Hukum Nasrun Hipan, S.H., M.H. dan Rekan, menyampaikan keberatan atas bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon PK, yang merupakan ahli waris dari almarhum La Sarihi.

“Novum yang diajukan oleh Pemohon PK kami nilai bukan bukti baru. Sebab, bukti tanpa disertai yang asli tidak dapat kami terima. Atas hal tersebut, kami meminta Majelis Hakim untuk mencatat keberatan kami karena yang diperlihatkan hanyalah fotokopi,” ujar Pengacara Muda ini.

Baca Juga Berita Ini:  Bupati Morowali Utara Terima Kunjungan Kerja Komandan Lanal Palu

Lebih lanjut, Bayu sapaan Akrabnya menjelaskan bahwa bukti yang diajukan Pemohon PK bukan merupakan bagian dari objek sengketa. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No. 3395 K/PDT/2024.

“Benar, pada 27 Oktober 2025 kami telah melakukan pencocokan objek sengketa dengan putusan kasasi (constatering). Kegiatan itu dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Luwuk, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, serta aparat kelurahan setempat,” tambahnya.

Bayu menegaskan, meskipun pihak Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK), secara prinsip proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan.

“Jadi kami hanya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *